banner 728x90

Sidang Ijazah Palsu, PH Wagub Hellyana Sebut Gelar SH Bisa Saja Kesalahan Administratif

Avatar
Wagub Babel Hellyana saat menjalani sidang di PN Pangkalpinang, Senin (7/9/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menjalani sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).

Hellyana melalui penasihat hukum (PH) menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, pengacara Hellyana, Suwanto Kahir, menilai dakwaan JPU belum disusun secara lengkap, baik secara formal maupun materiil.

“Jadi kami melihat bahwa dakwaan ini tidak sempurna, tidak lengkap. Baik secara formal maupun materilnya,” kata Suwanto.

Menurut Suwanto, sejumlah hal yang menjadi sorotan pihaknya antara lain uraian mengenai peristiwa pidana hingga locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 263 dalam perkara tersebut.

Menurutnya, upaya lain seperti mediasi semestinya dapat ditempuh terlebih dahulu sebelum proses pidana menjadi langkah terakhir.

“Kita melihat itu perlu ada upaya mediasi dulu sebelum adanya upaya pidana atau ultimum remedium, sehingga itu harusnya langkah terakhir,” ujarnya.

Suwanto turut menjelaskan soal penggunaan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) dalam dokumen kedinasan Hellyana.

Ia mengatakan, saat mendaftar, Hellyana menggunakan ijazah SMA.

Sementara gelar SH diperoleh setelah Hellyana menempuh pendidikan perguruan tinggi.

Namun, gelar tersebut kemudian tercantum dalam dokumen kedinasan.

BACA JUGA  Oknum Guru SD di Pangkalpinang Pacari Mantan Murid dan Bawa ke Hotel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses