BELITUNG, JURNALINDONESIA.CO – Satresnarkoba Polres Belitung mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ekstasi.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita total 607,16 gram sabu secara bruto dan 4,32 gram ekstasi.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA yang baru tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AA sebanyak 287 paket dengan berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram,” ujar Satria dalam press release di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi terkait dugaan pengiriman dan peredaran narkotika.
Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan dua tersangka berinisial OA dan YH.
Polisi turut menyita sabu dengan berat bruto 538,84 gram serta ekstasi seberat 4,32 gram.
Jika digabungkan dari dua perkara tersebut, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 607,16 gram secara bruto.











