PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Saat ini, sebanyak 42 Posbankum telah terbentuk di seluruh kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang dengan dukungan 116 paralegal.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, saat kegiatan pembinaan Posbankum Kelurahan se-Kota Pangkalpinang dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum di Balai Besar Betason, Selasa (1/9/2026).
Agustu mengatakan, penguatan Posbankum merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan layanan hukum di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pada saat ini telah terbentuk 42 Posbankum di 42 kelurahan dengan dukungan 116 paralegal, dan sebanyak 23 paralegal telah mengikuti pelatihan serta memperoleh sertifikasi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA),” kata Agustu.
Menurutnya, sertifikasi yang telah diperoleh para paralegal bukan menjadi tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, objektif, berintegritas dan tanpa diskriminasi.
Karena itu, ia meminta para camat dan lurah memberikan dukungan penuh agar Posbankum di wilayah masing-masing tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar aktif memberikan pelayanan.
“Sertifikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional, objektif, berintegritas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.













