banner 728x90

Peran Lurah Disorot, Masalah Hukum yang Dialami Warga Tak Selalu Diselesaikan di Pengadilan

Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Pangkalpinang di Balai Besar Betason, Selasa (1/9/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Masalah hukum yang terjadi di masyarakat tak selalu harus berakhir di pengadilan.

Peran paralegal dan lurah dinilai dapat diperkuat untuk membantu menyelesaikan persoalan secara nonlitigasi.

Hal ini menjadi perhatian Kementerian Hukum dalam pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan se-Kota Pangkalpinang di Balai Besar Betason, Selasa (1/9/2026).

Para lurah didorong meningkatkan kapasitas sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLB) atau juru damai nonlitigasi.

Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan keberadaan Posbankum penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

“Melalui keberadaan Posbankum, penyelesaian permasalahan hukum tidak selalu harus ditempuh melalui proses litigasi atau pengadilan. Penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan pendekatan nonlitigasi dapat menjadi alternatif,” kata Rahmat.

Menurutnya, paralegal memiliki peran sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi dan pendampingan awal kepada masyarakat.

Kemampuan tersebut perlu diperkuat melalui pelatihan dan sertifikasi Certified Paralegal Legal Aid (CPLA).

“Paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Babel Tolak Pinjaman Rp293 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses