BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas sebagai guru berinisial S (44) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan orang tua korban pada 22 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Kecamatan Parittiga pada Mei 2026.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penataan status tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.











