banner 728x90

Kembalikan Rp65,7 Juta, Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang

Avatar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya (tengah) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wawan Kurniawan di Kantor Kejari Pangkalpinang, Senin (31/8/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perdin) di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut dipastikan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah seluruh temuan kerugian negara disetorkan kembali ke kas daerah.

BACA JUGA: Progres Pemeriksaan Anggota DPRD Pangkalpinang, Tunggu Hasil Audit BPK

Pengumuman hasil penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wawan Kurniawan di Kantor Kejari Pangkalpinang, Senin (31/8/2026) pukul 14.00 WIB.

Berikut adalah 5 poin utama hasil penyelidikan Kejari Pangkalpinang:

Temuan Kelebihan Bayar Potongan Hotel

Penyelidik menemukan adanya kelebihan bayar pada anggaran perdin DPRD Pangkalpinang TA 2025.

Berdasarkan reviu Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 700.LHR/153/INPT/X/2025, kelebihan bayar dipicu oleh diskon atau potongan harga dari pihak penginapan/hotel yang seharusnya menjadi hak negara, namun tidak dipotong saat pengajuan retur.

Kegiatan Dipastikan Asli dan Tidak Fiktif

Tim Kejari menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan perjalanan dinas tersebut benar-benar terlaksana.

Hal ini dibuktikan melalui Laporan Hasil Perjalanan Dinas, klarifikasi langsung dengan pihak hotel, serta bukti pendukung di lokasi kunjungan/konsultasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses