PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengonfirmasi bahwa penanganan perkara yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang saat ini masih terus berjalan.
Kendati demikian, korps adhyaksa tersebut belum dapat membeberkan substansi materi perkara kepada publik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa proses hukum yang bergulir di Bawaslu Pangkalpinang saat ini masih berada dalam ranah penyelidikan.
”Untuk Bawaslu masih dalam ranah penyelidikan. Jadi kami belum bisa, mohon maaf kami belum bisa membuka hal tersebut,” tegas Anjasra Karya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Anjas yang akan pindah tugas ke Kejari Jakarta Timur ini menegaskan, asas kerahasiaan dalam tahap penyelidikan harus tetap dijaga sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya baru akan membuka detail perkara secara transparan kepada publik apabila penanganan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.













