banner 728x90

Bangau Pengamen di Pangkalpinang Ditangkap Jatanras Polda Babel

Bangau pengamen jalanan ditangkap tim Jatanras Polda Babel. Foto: IST/Polda Babel
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Seorang residivis kasus pencurian berinisial MR alias Bangau (29) kembali harus berurusan dengan hukum.

Pengamen jalanan ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung usai nekat mencuri sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

​Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang mengamen di kawasan Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, Jumat (21/8/2026) sore.

​”Pelaku kami amankan saat sedang mengamen. Di lokasi penangkapan, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Adam, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak berniat menjual kendaraan tersebut.

Motor curian itu rencananya hanya digunakan untuk mendukung mobilitas kegiatan sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Selasa (18/8/2026) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses