banner 728x90

Polda Babel Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Timah Senilai Rp90 Miliar di Pulau Belitung

Para tersangka penyelundupan timah diamankan di Polda Babel, Jumat (21/8/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Satgas Tri Cakti mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Aparat mengamankan total 90,151 ton pasir timah atau sekitar 1.871 karung.

Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, empat kasus tersebut diungkap dalam rentang 4 hingga 16 Agustus 2026.

“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada total empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan keluar negeri dan keluar Bangka Belitung,” kata Viktor dalam konferensi pers di Gedung Tribatra Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

Kasus pertama diungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi mengamankan 52.524 kilogram atau 52,5 ton pasir timah dari sebuah gudang yang dikontrak di Desa Air Merbaung, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC yang merupakan salah satu direktur CV HJP, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, EG sebagai penjaga gudang, serta FK alias AH yang berperan sebagai kolektor.

Viktor menyebut CV HJP merupakan mitra PT Timah yang telah menjalankan kerja sama sekitar dua tahun.

Namun, dalam praktiknya, sebagian hasil timah diduga justru disiapkan untuk diselundupkan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah empat kali berhasil melakukan penyelundupan, sementara pengiriman kelima berhasil digagalkan aparat.

“Kalau misalnya dihitung kerugiannya, berarti yang berhasil diselamatkan untuk keuangan negara itu Rp52 miliar lebih,” ujarnya.

Kasus kedua diungkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dukong, Dusun Muncang, Desa Perawas, Tanjung Pandan, Belitung.

Petugas bersama Bea Cukai menemukan sekitar 56 karung pasir timah dengan berat 1,68 ton.

Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari perkara ini ditaksir sekitar Rp1,6 miliar.

Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang disewa CV di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sebanyak 28,907 ton pasir timah diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RL sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, serta BU dan TS sebagai perantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses