banner 728x90

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemprov Babel, Sasar Sektor Kesehatan hingga Pendidikan

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither. Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Pengambilan data tersebut berlangsung selama dua hari, 18–19 Agustus 2026, dengan menyasar empat unit sampling yang mewakili sektor kesehatan, sosial, infrastruktur dan pendidikan.

Keempat unit yang menjadi lokus penilaian yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan keberagaman unit sampling tersebut menunjukkan luasnya cakupan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor,” ujar Fither, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pengambilan data tersebut merupakan bagian dari proses penilaian untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara objektif, sesuai instrumen dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.

Fither menegaskan, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan pemberian nilai terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses