banner 728x90

Yulhaidir Divonis 4 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Miliar, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal

Avatar
Yulhaidir alias H Yul saat bersaksi untuk terdakwa Herman Fu, Kamis (18/6/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Eka Kuasa Hukum terdakwa Yulhaidir menanggapi vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara korupsi tambang timah di Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (20/8/2026).

Dalam keterangannya di PN Pangkalpinang, Eka menyampaikan sejumlah poin penting terkait putusan sidang.

Diketahui, Yulhaidir alias H Yul juga didenda Rp400 juta subsideir 1 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,5 miliar.

BACA JUGA: Herman Fu Cs Divonis Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka akan dipidana dua tahun penjara.

Eka menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, Yulhaidir merupakan pekerja yang menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

Karena itu, penetapan beban uang pengganti sebesar nominal tuntutan dinilai tidak masuk akal.

“Uang pengganti sebesar itu, menurut kami tidak masuk akal,” kata Eka.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, adanya peran pihak lain, yaitu Yoppie Boen selaku pemodal.

Sehingga menurut Eka, tidak bisa ditanggung secara renteng seluruhnya oleh terdakwa Yulhaidir.

Eka selaku penasihat hukum belum menerima salinan putusan secara resmi dan masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi tambang timah di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Bangka Tengah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​Berikut perincian amar putusan para terdakwa:

– Herman Fu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses