PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, para terdakwa yakni Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir alias H Yul, dan Mardiansyah telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah pada 3 Agustus 2026 lalu.
BACA JUGA: Sidang Vonis Korupsi Tambang Herman Fu Cs
JPU menuntut Iguswan Saputra 7 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari, serta uang pengganti Rp45 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Herman Fu dan Yulhaidir (H Yul), masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari, serta uang pengganti bersama sebesar Rp38.549.598.606 subsider 3 tahun penjara.
Sementara Mardiansyah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Di dalam dakwaan terungkap aliran dana operasional sektor pembiayaan tambang ilegal ini disokong oleh saksi Yoppie Boen alias Akhuan.
Uang operasional ditransfer secara bertahap dari rekening Bank Mandiri milik Yoppie Boen ke rekening anak saksi H Yulhaidir (Deri Irawan) dengan total dana mencapai Rp5.138.216.000.
Sedikitnya ada 74 kali transaksi dari Yoppie Boen yang berkisar Rp10 juta hingga Rp300 juta.
Uang itu dikeluarkan oleh saksi Yoppie Boen alias Akhuan sebagai pemodal kepada terdakwa Yulhaidir yang melakukan aktifitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan.
Herman Fu didakwa bertindak sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan dan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Aksi penambangan liar yang berlangsung sepanjang Maret hingga November 2025 tersebut memicu kerusakan lingkungan parah.













