banner 728x90

Sudah Kembalikan Rp951 Juta, Herman Fu Tetap Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Avatar
Terdakwa Herman Fu menjalani persidangan di PN Pangkalpinang. Foto: Istimewa
banner 468x60

​PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Apri Anggara Kuasa Hukum Herman Fu mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding menyusul vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum juga masih merasa heran terkait dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada kliennya.

“Kami akan berdiskusi dengan klien apakah menerima putusan ini atau banding,” kata Apri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Uang Pengganti Yulhaidir Tak Masuk Akal

Menurutnya, perhitungan kerugian negara atas transaksi penjualan timah tidak didasari pada fakta hukum serta parameter yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses