PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Apri Anggara Kuasa Hukum Herman Fu mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding menyusul vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum juga masih merasa heran terkait dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada kliennya.
“Kami akan berdiskusi dengan klien apakah menerima putusan ini atau banding,” kata Apri.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Uang Pengganti Yulhaidir Tak Masuk Akal
Menurutnya, perhitungan kerugian negara atas transaksi penjualan timah tidak didasari pada fakta hukum serta parameter yang tepat.













