PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Empat terdakwa kasus korupsi dan perusakan lingkungan kawasan Hutan Lindung serta Hutan Produksi Tetap Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menjalani sidang agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).
Empat terdakwa yang menghadapi vonis majelis hakim yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H. Yul, serta mantan Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan DLHK Provinsi Babel, Mardiansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa pada 3 Agustus 2026:
– Iguswan Saputra: Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari, serta uang pengganti Rp45 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
– Herman Fu dan Yulhaidir (H Yul): Masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari, serta uang pengganti bersama sebesar Rp38.549.598.606 subsider 3 tahun penjara.
– Mardiansyah: Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Rincian Kerugian Negara
Perbuatan para terdakwa dalam aktivitas tambang timah ilegal tersebut menyeret total kerugian keuangan negara hingga Rp87.441.193.205, dengan rincian:
– Penjualan Bijih Timah: Rp19.610.905.357
– Kerugian Ekologis: Rp47.935.207.674
– Kerugian Ekonomis: Rp18.311.920.000
– Biaya Pemulihan Lingkungan: Rp1.583.160.174
Pembelaan Terdakwa
Terkait kerugian negara dalam duplik, Apri Anggara Penasihat Hukum Herman Fu menolak dasar perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apri menyebut angka tersebut bersumber dari estimasi para ahli yang sifatnya masih potential loss (potensi kerugian), bukan actual loss (kerugian nyata dan pasti) sebagaimana diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.













