PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang Advokat berinisial AK (45) di Rumah Tahanan Dit Tahti Mapolda Babel.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan setelah AK menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi langkah penahanan tersebut.
Ia menegaskan, penanganan perkara berawal dari pemanggilan resmi tanpa ada upaya paksa atau penangkapan di lapangan.
AK mendatangi Mapolda Babel secara kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.













