PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tiga terdakwa kasus korupsi tambang timah di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Bangka Tengah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berikut perincian amar putusan para terdakwa:
– Herman Fu
Pidana Penjara: 4 tahun
Denda: Rp1 miliar (subsider 120 hari kurungan)
Uang Pengganti: Rp3 miliar subsider 1,5 tahun penjara
– Yulhaidir alias H Yul
Pidana Penjara: 4 tahun
Denda: Rp400 juta (subsider 1 bulan kurungan)
Uang Pengganti: Rp4,5 miliar subsider 2 tahun penjara













