banner 728x90

Kasus Korupsi Tambang, Herman Fu dan Yulhaidir Divonis 4 Tahun, Iguswan 5 Tahun

Avatar
Sidang vonis terdakwa kasus korupsi tambang timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tiga terdakwa kasus korupsi tambang timah di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Bangka Tengah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​Berikut perincian amar putusan para terdakwa:

– Herman Fu

Pidana Penjara: 4 tahun

​Denda: Rp1 miliar (subsider 120 hari kurungan)

​Uang Pengganti: Rp3 miliar subsider 1,5 tahun penjara

– Yulhaidir alias H Yul

Pidana Penjara: 4 tahun

Denda: Rp400 juta (subsider 1 bulan kurungan)

​Uang Pengganti: Rp4,5 miliar subsider 2 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses