BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Selasa (18/8/2026).
Petugas menemukan sekitar 30 unit ponton jenis selam beroperasi tanpa izin di kawasan tersebut.
Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu berfokus pada penghentian operasional dan pemberian imbauan secara langsung kepada para penambang.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban serta meminimalkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
“Kami menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang beroperasi. Aktivitas langsung kami hentikan dan penambang diimbau tidak kembali beroperasi karena tidak memiliki izin,” ujar Yos, dilansir pada Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau wilayah perairan Bangka Barat secara berkala guna mencegah kembalinya aktivitas tambang tanpa izin (PETI).













