JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah mengambil langkah darurat membolehkan PT Timah (Persero) Tbk membeli bijih timah langsung dari masyarakat secara sementara.
Kebijakan diskresi ini disepakati guna meredam eskalasi konflik pasca-aksi perusakan kantor unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi kesepakatan tersebut usai rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Telah disepakati PT Timah dibenarkan untuk melakukan pembelian bijih timah yang ada di masyarakat untuk di-stock,” kata Yusril.
Guna memberi kepastian hukum selagi Peraturan Presiden (Perpres) Pertimahan dalam proses penomoran, pemerintah menerbitkan skema legalitas teknis lewat tim kecil.
Langkah instan ini mendesak diambil lantaran kelumpuhan ekonomi warga Belitung akibat penghentian aktivitas pembelian timah.













