PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III Tahun 2026 digelar DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 sekaligus menegaskan arah penggunaan anggaran daerah agar lebih berorientasi pada program prioritas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya,” tegas Saparudin dalam sambutannya.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk merespons dinamika selama pelaksanaan tahun anggaran, menata kembali kemampuan fiskal daerah, serta mempertajam prioritas pembangunan.
Ia mengatakan, keterbatasan ruang fiskal harus mendorong pemerintah daerah lebih cermat menentukan program yang perlu diprioritaskan, diperkuat, diefisienkan maupun ditunda.
“Anggaran daerah bukanlah tujuan. Anggaran hanyalah alat. Tujuan kita adalah pelayanan yang lebih baik, ekonomi masyarakat yang lebih kuat, dan tujuan terbesar kita adalah menghadirkan pemerintahan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Dalam Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang ditargetkan sebesar Rp822,59 miliar.
Rinciannya terdiri dari PAD sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar.













