PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Belum puas menghirup udara bebas, CG (25) kembali ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Dia adalah mantan narapidana yang baru saja menerima remisi dan langsung bebas tepat di HUT ke-81 RI.
Namun, CG alias Kevin harus berurusan dengan polisi lantaran sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan oknum PPPK Pemprov Babel FB (34) pada awal Juli 2026 lalu.
Saat keluar dari pintu Lapas, tangan Kevin diborgol oleh petugas yang sudah menunggunya di luar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kevin dibawa ke Mapolda Babel dan bersiap-siap masuk bui lagi.
Keterlibatan Kelvin dan FB dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar, akan didalami lebih lanjut.
Kevin selama di dalam penjara mengendalikan bisnis narkoba bermodalkan dua unit HP dan empat nomor WhatsApp (WA).













