PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan perubahan aturan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan Pangkalbalam.
Rencana tersebut menjadi salah satu dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui untuk dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026).
Saparudin menyebut, perubahan sejumlah Perda diperlukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, serta peluang pembangunan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah ke depan.
“Cukup banyak Perda-perda yang harus kita perbaiki karena yang pertama tentu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Kemudian yang kedua karena dinamika perubahan yang ada di masyarakat, dan tentu peluang-peluang ke depannya bagi Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Salah satu Raperda tersebut berkaitan dengan perubahan Perda tentang pendirian BUMD yang sebelumnya telah dimiliki pemerintah daerah, namun belum diaktifkan.
Menurut Saparudin, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan bidang usaha BUMD dengan kebutuhan dan peluang pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan.
“Sebetulnya BUMD itu sudah ada sebelumnya, tetapi pada waktu itu belum diaktifkan karena memerlukan perubahan. Jadi kami melakukan perubahan Perda itu untuk menyesuaikan dengan bidang usaha yang ke depan ini kita perlukan,” ujar Saparudin.













