BELITUNG, JURNALINDONESIA.CO — Tim gabungan Polres Belitung dan Satgas Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan 176 karung pasir timah ilegal berbobot sekitar 7 ton di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung, Minggu (16/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut.
Selain barang bukti ribuan kilogram timah, petugas menahan sejumlah terduga pelaku.
”Ada beberapa orang yang diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus, Senin (17/8/2026).
Penyergapan bermula dari informasi Satgas Tricakti mengenai rencana pengiriman pasir timah ilegal keluar Pulau Belitung.
Di lokasi awal, petugas mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa 51 karung timah yang diturunkan di pantai dan 28 karung timah di atas satu unit mobil pikap.













