PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyerahkan remisi kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Remisi Umum dilakukan di Lapas Kelas II Pangkalpinang, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hidayat menyampaikan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi itu hak asasi manusia yang dikeluarkan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jadi itu hak, kewajiban, di mana napi yang punya prestasi baik, bagus, maka dia berhak mendapat remisinya,” kata Hidayat.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum tersebut untuk memperbaiki diri dan ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan baik.
“Ya, kembalilah ke masyarakat, berbuat baiklah, ikuti semua aturan-aturan, dan jangan berbuat lagi kejahatan,” ujarnya.
Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terus melakukan pembinaan terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana.













