PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 1.846 warga binaan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ade Agustiani mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 3.069 warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bangka Belitung, sebanyak 1.753 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I.
Kemudian, sebanyak 53 orang memperoleh RU II, sedangkan 40 warga binaan lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Untuk Remisi Umum I 1.753 orang, Remisi Umum II 53 orang, dan yang langsung bebas 40 orang,” kata Ade usai penyerahan remisi di Lapas Kelas II Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Ade menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah satunya yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Warga binaan juga harus mengikuti berbagai program pembinaan yang telah ditentukan, mulai dari pembinaan kepribadian, kemandirian hingga kegiatan keagamaan.













