PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pangkalbalam meringkus ASM alias Aditya (26), tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen mobil rental.
Warga Bukit Merapin ini ditangkap saat turun dari KM Sewindu di Pelabuhan Pangkalbalam usai bertolak dari Jakarta, Kamis (13/8/2026) malam.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban pada pertengahan Juli lalu.
”Status ASM sudah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” ujar Adam, Minggu (16/8/2026).
Aksi kejahatan ini bermula saat ASM menyewa satu unit Mitsubishi Pajero Sport pada 18 Juni 2026.
Setelah beberapa kali memperpanjang masa sewa, pelaku mendadak sulit dihubungi dan menolak mengembalikan unit.
Korban yang curiga kemudian melacak GPS kendaraan dan menemukan mobilnya telah digadaikan di Desa Pedindang.













