PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA –Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggagalkan peredaran gelap narkoba di Pangkalpinang.
Seorang pemuda berinisial AP (21) diringkus pada Jumat (14/8/2026) sore beserta ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ekstasi di kawasan Taman Sari.
“Tersangka AP ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional. Dari penggeledahan yang disaksikan RT setempat, kami menyita tas biru berisi 38 klip plastik dengan total 3.007 butir pil ekstasi seberat 1.021,95 gram,” ujar Ronald, Minggu (16/8/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke indekos pelaku di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.













