PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengingatkan sekolah agar tidak menetapkan nominal maupun batas waktu pembayaran saat menghimpun sumbangan dari orang tua siswa untuk kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Plt Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, sumbangan dari orang tua tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan besarannya maupun jangka waktu pembayarannya.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan diperkuat melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sepanjang tidak melanggar prinsip dua hal, yaitu ditetapkan besarannya dan ditetapkan jangka waktunya, ya sah-sah saja. Namanya sumbangan sukarela untuk kegiatan,” kata Darwin, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran juga perlu dibedakan antara kegiatan perlombaan dan perayaan yang digelar di sekolah.
Untuk perlombaan yang diikuti siswa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti transportasi serta makan dan minum selama mengikuti perlombaan.
“Kalau di dalam BOS itu sendiri diperbolehkan untuk perlombaan. Misalnya uang transport anak untuk mengikuti kegiatan lomba 17-an Agustus, makan minum dan lain-lain, sepanjang itu sifatnya perlombaan,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan perayaan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, dana BOS tidak diperbolehkan digunakan.
“Kalau perayaan di sekolah yang sifatnya di sekolah, itu tidak boleh menggunakan dana BOS,” kata Darwin.













