PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan 726 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) itu, JPU juga menuntut Justiar membayar uang pengganti sebesar Rp27,21 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, anak Justiar, Aditya, dituntut 6 tahun penjara, uang pengganti Rp1,7 miliar (subsider 2 tahun), dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari).
Tiga terdakwa lainnya yang berasal dari kalangan birokrasi juga mendapat ancaman hukuman bervariasi:
– Dodi (Mantan Camat Lepar Pongok): Dituntut 3,5 tahun penjara.
– Rizal (PNS Bangka Selatan): Dituntut 3 tahun penjara.
– Sony (PNS Bangka Selatan): Dituntut 3 tahun penjara.
Dugaan Kerugian dan Aliran Dana Rp45,9 Miliar
Kasus mafia tanah yang berlangsung pada kurun waktu 2019–2021 ini bermula dari penerbitan 726 SP3AT fiktif untuk proyek tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok.













