PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta pemerintah pusat dan DPR RI serius melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan hingga disahkan menjadi undang-undang.
Didit menilai pengesahan RUU Kepulauan dapat memberikan keuntungan bagi daerah kepulauan, khususnya Babel, terutama dari sisi dukungan anggaran.
Menurutnya, perjuangan terhadap regulasi tersebut bukan hal baru.
Ia menyebut pembahasan mengenai RUU Kepulauan telah diperjuangkan sejak 2013 ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Babel.
“Ini sudah kita perjuangkan. 13 tahun kemudian dimunculkan lagi, mudah-mudahan ini bukan janji palsu,” kata Didit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Babel dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (14/8/2026).
Didit menilai keberadaan RUU Kepulauan penting bagi Babel karena berkaitan dengan pola pengalokasian anggaran untuk daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa laut.
Ia menjelaskan, Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini dihitung berdasarkan luas daratan.
Kondisi tersebut dinilai membuat daerah kepulauan seperti Babel tidak memperoleh perhitungan yang sebanding dengan karakteristik wilayahnya.
“Dana Alokasi Umum, dihitung itu berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” ujarnya.
Dengan adanya Undang-Undang Kepulauan, Didit berharap provinsi kepulauan nantinya dapat memperoleh dukungan anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi wilayah.













