banner 728x90

Soal Pasal Ijazah Palsu KUHP Baru, Wagub Babel Hellyana Uji Materiil ke MK

Tim Kuasa Hukum Hellyana mengajukan judicial review ke MK. Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Tanda Terima 1690/PUU/PAN.MK/TT/08/2026.

​Melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, Hellyana mempersoalkan ketidakjelasan unsur kesalahan (mens rea) dalam pasal tersebut.

Ketentuan yang ada dinilai belum memberikan batas tegas apakah seseorang harus mengetahui dokumen pendidikan yang digunakannya palsu atau tidak sebelum dapat dipidana.

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Zainul Arifin, menegaskan langkah ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah atau dokumen pendidikan palsu.

​”Kami tidak meminta larangan penggunaan ijazah palsu dihapus. Yang kami minta adalah kejelasan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan, termasuk pengetahuan pelaku bahwa objek yang digunakannya memang palsu,” ujar Zainul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses