PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Terdakwa Mardiansyah tampak menggeleng-gelengkan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan duplik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut terlihat di tengah pembacaan materi tanggapan JPU terkait tuduhan kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala KPH Sembulan Dishut Babel itu dituding menerima sejumlaj uang tunai dari terdakwa Yulhaidir saat menjalankan tugas patroli di kawasan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
Meski pihak terdakwa melayangkan pembelaan, JPU tetap pada pendiriannya.
Jaksa menilai seluruh perbuatan yang dilakukan Mardiansyah telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut sebelumnya.













