PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton pasir timah ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.













