PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, kinerja Korps Adhyaksa berada dalam sorotan publik.
Salah satu perkara yang menyedot perhatian publik yakni dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025.
Sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Tiga pimpinan dewan, Abang Hertza, Bangun Jaya, dan Hibir menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan.
Namun, berbulan-bulan pascapemeriksaan maraton tersebut, penanganan perkara terkesan stagnan.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, berdalih penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Anjasra dalam beberapa kesempatan.
Sekadar informasi, anggaran perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang pada 2024 sebesar Rp26.600.000.000.
Menggunakan kode RUP 38484716, anggaran itu berisi Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, tipe swakelola 1, tahun anggaran 2024.
Kronologis Pemanggikan
Pulbaket pamungkas dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yaitu Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), dan Bangun Jaya (Gerindra).
Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan anggota dewan Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.
Kronologi Pemeriksaan Anggota DPRD Pangkalpinang (Maret–April 2026)













