PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang timah di Sarang Ikan dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
JPU menilai, seluruh argumen penasihat hukum tidak beralasan dan meminta majelis hakim untuk mengesampingkannya.
Dalam tanggapannya (replik), JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
BACA JUGA: Mardiansyah Geleng-geleng Kepala
BACA JUGA: Herman Fu dan Yulhaidir Bukan Pelaku Utama
“Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum berpendapat agar dalil nota pembelaan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak atau dikesampingkan,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).
Sidang tanggapan JPU itu menghadirkan empat terdakwa yakni Herman Fu, Iguswan, Yulhaidir, dan Mardiansyah.
Herman Fu sebagai pengusaha alat berat, Iguswan dan Yulhaidir penambang timah, dan Mardiansyah mantan Kepala KPH Sembulan DLHK Babel.











