PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung membekuk seorang pengedar narkoba berinisial Su alias Man (39) di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (10/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 200,55 gram.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim Subdit I yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin.
”Saat penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan kantong plastik hitam berisi empat klip sabu (dua ukuran besar, satu sedang, dan satu kecil) dengan total berat bruto 200,55 gram,” ujar Ronald, Rabu (12/8/2026).













