PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang.
Proses hukum saat ini berfokus pada perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya menyampaikan bahwa pihak penyidik Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
“Kami masih menunggu LHP hasil pemeriksaan dari BPKP. Informasi terakhir sudah berada di tahap akhir dan tinggal diserahkan ke kita,” ujar Anjasra, Selasa (11/8/2026).
Anjasra menegaskan, Kejari Pangkalpinang terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak BPKP agar laporan tersebut dapat segera diterima dalam waktu dekat.
Setelah LHP diserahkan secara resmi, penyidik akan langsung melangkah ke tahapan hukum selanjutnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi guna mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara.













