JAKARTA, JURNALINDONESIA.CO — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/8/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 138/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan proses penyidikan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
BACA JaUGA: Sidang Kasus Ijazah Palsu Hellyana Dikawal Kejagung dan Kejari Pangkalpinang
Tim Penasihat Hukum Hellyana dari MZA & Partners, M Zainul Arifin, menyatakan permohonan ini ditujukan kepada Kapolri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan mekanisme untuk memastikan kewenangan penyidik dijalankan secara sah, obyektif, dan transparan tanpa melanggar hak-hak hukum klien kami,” ujar Zainul Arifin di Jakarta.
Zainul menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Wagub Babel tersebut.













