banner 728x90

Pledoi Herman Fu, Hanya Penyedia Alat Berat ke Yoppy Boen Bukan Pelaku Penambangan

Terdakwa Herman Fu dan Iguswan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (10/8/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Herman Fu melalui kuasa hukumnya, Apri, pada Senin (10/8/2026).

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Iguswan juga menyampaikan pledoi tertulis ke Majelis Hakim.

BACA JUGA: Herman Fu Dituntut 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp38 Miliar

Dalam pembelaannya, Apri menegaskan posisi kliennya dalam perkara ini murni sebatas pihak yang menyewakan alat berat (ekskavator), bukan sebagai pelaku utama maupun pengelola usaha pertambangan.

Berikut poin-poin utama nota pembelaan yang disampaikan di muka persidangan.

Murni Hubungan Sewa-Menyewa:

Terdakwa Herman Fu menyewakan alat berat ekskavator miliknya kepada pihak penyewa (Yoppy Boen alias Akhuan) dengan nilai sewa sekitar Rp350 juta untuk jangka waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses