banner 728x90

Kasus Korupsi Tambang, Yulhaidir dan Mardiansyah Jalani Sidang Pledoi, H Yul Dituntut 6 Tahun

Sidang kasus dugaan korupsi tambang Yulhaidir dan Mardiansyah di PN Pangkalpinang, Senin (10/8/2026). Foto: JI
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tambang Yulhaidir dan Mardiansyah menjalani persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).

Pledoi dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa pada Senin siang.

Yulhaidir dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara mantan Kepala KPH Sembulan Dishut Babel, Mardiansyah, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sebelumnya kuasa hukum Yulhaidir alias Haji Yul, Eka, menilai ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

Ia mengungkapkan sejumlah pihak telah mengembalikan uang kerugian negara hingga lebih dari Rp3 miliar, namun tidak dijadikan tersangka.

“Ada pengembalian dana dari beberapa pihak lain, termasuk pemilik lahan. Namun, mengapa hanya klien kami yang diproses hukum? Ketimpangan ini akan kami serahkan dalam pembelaan di hadapan majelis hakim,” tegas Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses