PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Justiar didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait rencana investasi tambak udang seluas 700 hektar di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam dakwaan JPU, Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa pihak investor yakni PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM), menyerahkan uang operasional pembebasan lahan dengan total mencapai Rp14 miliar.
Aksi tersebut dilakukan Justiar bersama sejumlah pihak lain yang dituntut dalam berkas terpisah, yakni Dodi Kusumah (Inspektur Pembantu 1 Pemkab Bangka Selatan), Rizal (Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan), Soni Apriansyah (Staf Bappeda), serta Aditya Rizki Pradana yang merupakan anak kandung terdakwa.
Perizinan Tanpa Prosedur dan SP3AT Fiktif
Kasus bermula pada kurun September hingga November 2020.
Investor yang berminat membuka tambak udang di Pulau Lepar dan Desa Rias diimingi kemudahan perizinan serta pembebasan lahan oleh Justiar.
Terdakwa menetapkan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektar dan mendesak investor menyetorkan uang operasional secara bertahap hingga terkumpul Rp14 miliar.
Jika tidak dipenuhi, terdakwa mengancam perizinan dan lahan tidak akan diberikan.













