banner 728x90

APBD Pangkalpinang 2026 Berubah Jadi Rp891,92 Miliar, Defisit Rp69,33 Miliar

Pemkot dan DPRD Pangkalpinang sepakati APBD Perubahan 2026, Senin (10/8/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif bersama jajaran Pemkot.

Dalam rapat tersebut, keduanya menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Berdasarkan kesepakatan, APBD Pangkalpinang 2026 menjadi Rp891,92 miliar, terdiri dari pendapatan daerah Rp822,59 miliar dan belanja daerah Rp891,92 miliar.

Dengan demikian, terdapat defisit Rp69,33 miliar yang ditutup melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Saparudin mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara Pemkot dan DPRD.

Ia menyebut dinamika berupa diskusi, kritik, saran dan pendalaman program menjadi bagian dari proses demokrasi dalam penyusunan anggaran.

“Dinamika pembahasannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi yang sehat, di mana setiap pemikiran diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menghadirkan APBD yang semakin berkualitas, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pangkal Pinang,” kata Saparudin.

Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pijakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Prioritas pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal dan hilirisasi komoditas unggulan berbasis teknologi, investasi, daya saing tenaga kerja, integritas birokrasi, merit system, penguatan karakter dan budaya lokal serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Saparudin mengakui ruang fiskal daerah masih terbatas akibat kondisi ekonomi, dinamika transfer pusat, fluktuasi penerimaan, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan kewajiban mandatory spending.

Karena itu, pembahasan bersama DPRD diarahkan pada efektivitas belanja, optimalisasi PAD, efisiensi program, penyempurnaan indikator kinerja serta penajaman program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses