PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, Jumat (7/8/2026) malam.
Seorang pria berinisial EE alias Win (51) ditangkap beserta barang bukti 12,8 kilogram ganja.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
”Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, disita 17 paket ganja terdiri atas 13 paket besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil dengan total berat bruto 12.876 gram (12,8 kg),” kata Ronald di Mapolda, Minggu (9/8/2026).
Selain ganja, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu timbangan digital.













