banner 728x90

Kantongi 50,32 Gram Sabu, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

Ivo (35) IRT di Pangkalpinang ditangkap aparat Polda Babel. Foto: IST/Polda Babel
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) atas kepemilikan 50,32 gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Senin (3/8/2026) malam.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin Iptu Jonathan Silaban ini bermula dari temuan satu paket sedang sabu saat penggeledahan di lokasi pertama, dengan disaksikan ketua RW setempat.

​”Dari lokasi pertama, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Selindung Baru. Di sana petugas menyita satu unit timbangan digital warna hitam beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata Ronald, Jumat (7/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses