banner 728x90

Peran 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung

Para tersangka saat digiring di Polda Babel, Kamis (6/8/2026) malam. Foto: JI/Mita
banner 468x60

​PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Polda Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 52,5 ton pasir timah ilegal yang disita di Kabupaten Belitung.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).

​”Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.

​Keempat tersangka yang ditangkap beserta perannya adalah:

– Ha alias Aphin (39): Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.

– ​Ac alias Joni (53): Pemodal utama transaksi timah ilegal.

– ​Yo alias Esnew (39): Kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang dan mengambil pasir timah dari lokasi pencucian (meja goyang).

– ​ES alias Tekok (40): Penjaga gudang penampungan pasir timah.

Agus menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menampung pasir timah dari hasil tambang ilegal di luar IUP PT Timah.

Merekapun diduga kuat hendak menyelundupkan barang bukti puluhan ton tersebut keluar dari Pulau Belitung.

“Melihat dari pola pengemasan pasir timah ini, dugaan sementara memang akan diselundupkan keluar Pulau Belitung. Untuk motif pastinya masih kami dalami,” jelas Agus.

​Para tersangka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C KUHP (UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana pertambangan di wilayah Bangka Belitung secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses