banner 728x90

Penggerebekan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung, Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung  menetapkan empat tersangka terkait kasus kepemilikan dan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan, Belitung, Rabu (5/8/2026).

Para tersangka diterbangkan langsung dari Belitung menuju Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).

Dalam penggerebekan di sebuah rumah penampungan, petugas mengamankan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan tiga unit truk, beserta para pelaku.

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

– HA alias Aphin (39): Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.

– AC alias Joni (53): Penyokong dana atau pemberi modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses