PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka terkait kasus kepemilikan dan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan, Belitung, Rabu (5/8/2026).
Para tersangka diterbangkan langsung dari Belitung menuju Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).
Dalam penggerebekan di sebuah rumah penampungan, petugas mengamankan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan tiga unit truk, beserta para pelaku.
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
– HA alias Aphin (39): Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.
– AC alias Joni (53): Penyokong dana atau pemberi modal.













