MUARA ENIM, JURNALINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan kas pada Bank Sumsel Babel Capem Semendo, Senin (3/8/2026).
Tersangka atas nama Syarifuddin diserahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menjelaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan KUR Mikro dan Aset Kas Besar (Khasanah) ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.













