banner 728x90

BP3MI Sumsel dan Pemkot Pangkalpinang Cegah Pekerja Migran Ilegal

Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Sumatera Selatan, Eva Febriyanti. Foto: JI/Mita
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang sepakat bekerja sama.

Yakni Sinergi Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, yang tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan calon pekerja migran.

Tetapi juga memperkuat upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Sumatera Selatan, Eva Febriyanti mengatakan, nota kesepakatan yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti melalui rencana kerja yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Rencana kerja itu tidak terlepas dari nota kesepakatan itu sendiri dan melibatkan beberapa OPD yang ada di sini,” katanya di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Menurut Eva, salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah menekan angka pekerja migran nonprosedural yang masih menjadi persoalan.

Namun, ruang lingkup kerja sama tidak hanya sebatas pencegahan, melainkan juga mendukung penempatan pekerja migran secara prosedural.

“Salah satunya memang untuk mencegah pekerja migran nonprosedural. Tapi tidak hanya itu, penempatan secara prosedural juga menjadi bagian dari kerja sama ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses