PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Polda Kepulauan Bangka Belitung meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus penyitaan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polisi memastikan proses hukum saat ini terus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengimbau publik untuk memantau informasi resmi dari kepolisian dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi.
”Kami mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini dari sumber manapun. Penyidik Ditreskrimsus saat ini sedang bekerja keras untuk membuat terang perkara ini,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).













