PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah diduga ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).
Pasir timah itu diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satuan Brimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung.
Operasi penindakan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti.
Dalam kegiatan itu, personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses pengangkutan barang bukti berupa ratusan karung pasir timah.
Menurut Agus, proses pengamanan sempat mendapat hambatan karena adanya pihak yang diduga berupaya menghalangi petugas saat akan mengamankan dan mengangkut barang bukti.













