BANGKA BARAT, JURNALINDONESIA.CO — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua pria dalam penggerebekan rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 45 paket diduga sabu siap edar dengan berat bruto 20,47 gram.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni S alias K (39), seorang petani, dan A alias A (20), seorang mahasiswa.
Keduanya merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 3 paket plastik klip sedang dan 42 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.













